Komnas Perempuan dan Menteri PPPA Minta PPN Pembalut Dikaji Ulang, DJP Tegaskan BKP
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Arifah Fauzi menyatakan pembalut bukan barang mewah pada Senin (2/11/2026), menanggapi ramainya isu PPN 11 persen atas produk itu. Komnas Perempuan mendorong peninjauan ulang, sedangkan Direktorat Jenderal Pajak menyebut pembalut tetap barang kena pajak. Persoalan ini juga masuk ke Mahkamah Konstitusi lewat gugatan yang terdaftar pada hari yang sama.

DENPASAR, KULKUL — Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Arifah Fauzi meminta pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) atas pembalut ditinjau kembali. Ia menegaskan produk itu bukan barang mewah, menanggapi ramainya isu PPN 11 persen untuk pembalut.
Pernyataan sang menteri disampaikan melalui akun resmi Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak pada Senin (2/11/2026). "pembalut bukanlah barang mewah," kata Arifah Fauzi. Menurut dia, pembalut termasuk kebutuhan pokok perempuan yang berhubungan dengan kesehatan, kebersihan, dan kenyamanan selama haid.
Direktorat Jenderal Pajak juga menyebut beban PPN efektif atas pembalut mencapai 11 persen dari harga jual.
Secara teknis, barang non-mewah dikenai tarif 12 persen, tetapi dasar pengenaan pajaknya hanya 11/12 dari harga jual. Karena itu, beban efektifnya setara dengan 11 persen.
Isu ini mulai ramai sejak pekan sebelumnya, berawal dari unggahan di media sosial yang memperlihatkan komponen pajak pada pembalut. Kabar serupa beredar sepanjang Oktober 2026.
Komnas Perempuan mendorong pemerintah meninjau ulang PPN produk menstruasi, termasuk mempertimbangkan pembebasan pajaknya. Wakil Ketua Komnas Perempuan Dahlia Madanih menilai pajak itu berpotensi menambah beban ekonomi perempuan, terutama yang berpenghasilan rendah.
"Pengenaan pajak terhadap produk menstruasi merupakan kebijakan yang bias gender karena tidak mempertimbangkan kebutuhan khusus perempuan dalam pemenuhan hak kesehatan reproduksinya," kata Dahlia Madanih.
"Dengan jumlah penduduk perempuan yang besar, negara seharusnya menghadirkan kebijakan yang memastikan akses perempuan terhadap kebutuhan kesehatan reproduksi," ujar Dahlia Madanih.
Ia berharap pemerintah membuka kajian komprehensif yang melibatkan organisasi perempuan, tenaga kesehatan, pelaku industri, dan kelompok masyarakat. Netty juga meminta koordinasi lintas kementerian, terutama Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Kementerian Kesehatan, dan Kementerian Keuangan.
"Produk sanitasi menstruasi seperti pembalut bukan barang mewah, melainkan kebutuhan dasar yang berkaitan langsung dengan kesehatan reproduksi," kata Netty Prasetiyani. Menurut dia, beban pengeluaran untuk produk itu terasa terutama bagi perempuan dari keluarga berpenghasilan rendah.
Persoalan ini juga dibawa ke jalur hukum. Seorang warga negara Indonesia bernama Berita Matondang mengajukan pengujian terhadap Pasal 16B ayat 1a huruf j angka 1 beserta penjelasannya dalam UU Nomor 7 Tahun 2021 terhadap UUD 1945. Permohonan itu terdaftar di Mahkamah Konstitusi pada Senin (2/11/2026).
Pemohon berargumen bahwa pembalut tidak disebut secara eksplisit sebagai barang yang dibebaskan dari PPN. Ia juga menilai belum ada jaminan normatif yang cukup agar penetapan barang kebutuhan pokok bertumpu pada kriteria yang objektif, rasional, dan proporsional. Pemohon membandingkannya dengan Malaysia, yang menerapkan tarif pajak penjualan 0 persen untuk pembalut, tampon, dan panty liner.
Pemohon meminta Mahkamah menyatakan ketentuan itu inkonstitusional bersyarat, dengan pemaknaan bahwa penentuan barang kebutuhan pokok wajib mempertimbangkan kebutuhan produk sanitasi menstruasi.
"Pemohon memahami negara memiliki kewenangan untuk menentukan barang yang memperoleh fasilitas PPN dengan mempertimbangkan penerimaan negara, kemampuan administrasi, dan kepentingan masyarakat," demikian pernyataan Berita Matondang.
Soal pembanding, Malaysia membebaskan pajak pembalut sejak 1 September 2018, setelah sebelumnya mengenakan tarif 6 persen. Di Indonesia, tarif PPN resmi naik menjadi 11 persen mulai 1 April 2022, dan menurut periodtax PPN produk menstruasi sebelumnya 10 persen.
Dari sisi biaya, perhitungan simulasi menggunakan haid 7 hari dengan kebutuhan rata-rata empat pembalut per hari. Hasilnya, tiap perempuan mengeluarkan Rp289 ribu hingga Rp314 ribu per tahun untuk pembalut.
Pakar kesehatan reproduksi dokter Boyke Dian Nugraha menilai kebijakan pajak ini perlu dipertimbangkan kembali. "Kalau Anda tanya secara jujur, saya mengatakan enggak usah dipajakin lah," kata Boyke. Ia memahami pemerintah membutuhkan pemasukan untuk APBN, tetapi menyarankan sumber penerimaan dari produk lain.
Boyke mengkhawatirkan pembalut yang makin mahal membuat perempuan menghemat pemakaian, misalnya dengan memperpanjang waktu pakai meski aliran darah deras. Menurut dia, kebiasaan itu dapat meningkatkan risiko kesehatan di area kewanitaan.
Dokter spesialis kandungan RS Pondok Indah, Putri Deva Karimah, menyatakan keterbatasan akses pembalut dapat mendorong perempuan memakai bahan pengganti yang kurang higienis atau terlalu lama memakai satu pembalut. Hal itu meningkatkan risiko iritasi kulit, ruam, dan gatal.
"Kesehatan menstruasi bukan hanya tentang ketersediaan pembalut, melainkan juga tentang akses terhadap air bersih, sanitasi yang layak, dan edukasi kesehatan reproduksi," kata Putri Deva Karimah. Pembebasan PPN dinilai bukan satu-satunya solusi, sehingga perlu disertai pemerataan distribusi ke daerah sulit dijangkau dan produk bersubsidi atau gratis bagi kelompok rentan.
Direktur Pelayanan Kesehatan Keluarga Kementerian Kesehatan, Lovely Daisy, menyebut pemerintah mendorong penguatan Manajemen Kebersihan Menstruasi melalui edukasi, integrasi dalam usaha kesehatan sekolah, dan penyediaan toilet sekolah yang bersih serta terpisah.
Laporan Unicef 2024 mencatat setidaknya 7 persen responden, atau 332 perempuan usia muda, kesulitan mengakses produk menstruasi.
Analisis redaksi
Tafsir Redaksi Kulkul atas fakta di atas, bukan bagian dari laporan.
Perbedaan sikap di tubuh pemerintah patut dicermati. Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak menyebut pembalut bukan barang mewah, sementara Direktorat Jenderal Pajak berpegang pada ketentuan bahwa pembalut adalah barang kena pajak. Dua pandangan ini dapat menjadi bahan koordinasi antarkementerian, sebagaimana didorong anggota Komisi IX DPR yang menyebut Kementerian Keuangan bersama dua kementerian lain. Apakah kajian itu akan dibuka masih menjadi pertanyaan.
Jalur hukum di Mahkamah Konstitusi berpotensi mengubah arah perdebatan dari wacana publik ke pengujian norma. Pemohon sendiri mengakui negara berwenang menentukan fasilitas PPN, tetapi mempersoalkan ketiadaan jaminan kriteria yang objektif dan proporsional. Perbandingan dengan Malaysia, yang membebaskan pajak pembalut sejak 2018, dapat dipakai sebagai rujukan oleh para pendukung pembebasan.
Di sisi lain, argumen fiskal tetap relevan. Dokter Boyke memahami kebutuhan penerimaan APBN. Usulan buruh agar batas penghasilan tidak kena pajak dinaikkan juga memuat perhitungan bahwa penerimaan PPN dapat terdongkrak oleh belanja pekerja. Karena itu, tarik-ulur antara penerimaan negara dan akses kebutuhan dasar berpotensi menjadi inti perdebatan kebijakan. Pandangan dokter bahwa pembebasan pajak perlu disertai pemerataan distribusi dan produk bersubsidi dapat menjadi opsi pelengkap yang patut dipertimbangkan.
Topik: Menteri PPPA, Komnas Perempuan, Mahkamah Konstitusi
Baca juga
Ekonomi Bali
Penghematan APBN Digaungkan, Belanja Kuartal IV Rp1.300 Triliun: Bali MenantiEkonomi Bali
Hashim: Yang Diputuskan Rekening Bank Gratis bagi Warga 17 Tahun, Bukan HP Gratis; Kabar Bantuan Korban Penipuan Online Dinyatakan HoaksEkonomi Bali
Pejabat Bulog dan Bapanas Dinonaktifkan Pasca Kasus Oplosan Beras Subsidi TerbongkarPemerintahan
Maruarar Sirait Puji Kapolri Suyudi saat Tinjau Bedah Rumah Lansia di Kampung Ambon
Terbaru
- Lima UMKM Bali dan NTB Terima Dana Rp15 Juta dari Program Jawara Lokal J&T Express · Ekonomi Bali ·
- Bupati Badung dan Wagub Bali Tinjau Longsor Pelaga; Dua Pengunjung Masih Dicari · Pemerintahan ·
- Gubernur Maluku Sapa Wisatawan Asing di Bandara Ngurah Rai untuk Promosi Wisata · Pariwisata ·
- 60 Wirausaha Muda Pertamuda 2026 Matangkan Inovasi di The Patra Bali · Ekonomi Bali ·
- Peneliti Karangasem Kaji Kulit Salak Bali sebagai Bahan Antibakteri Alami · Ekonomi Bali ·
- BSU 2026 Rp900 Ribu Dijadwalkan Cair November-Desember, Ini Syarat Penerimanya · Ekonomi Bali ·