Edisi Sabtu, 17 Oktober 2026
Kulkul

Kabar Bali, dari banjar sampai bandara

Pedoman Media Siber

Ringkasan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers dan penerapannya di situs ini.

Kulkul tunduk pada Pedoman Pemberitaan Media Siber yang ditetapkan Dewan Pers bersama komunitas pers. Berikut ringkasan butir-butirnya dengan kata-kata kami sendiri, beserta cara kami menerapkannya. Untuk teks resmi lengkap, rujuk situs Dewan Pers (dewanpers.or.id).

  1. Ruang lingkup

    Pedoman berlaku bagi semua media yang memakai internet untuk kegiatan jurnalistik, termasuk isi yang dibuat pengguna.

    Di Kulkul: Kulkul adalah media siber dan menerapkan pedoman ini pada semua artikel.

  2. Verifikasi dan keberimbangan

    Berita harus diverifikasi. Berita yang dapat merugikan pihak lain perlu memuat keterangan pihak tersebut. Pengecualian hanya untuk kepentingan publik yang mendesak, dengan catatan bahwa verifikasi masih berjalan dan hasilnya kemudian dimuat.

    Di Kulkul: Fakta hanya diambil dari pemberitaan media yang kami cantumkan sebagai sumber. Bila keterangan pihak terkait belum ada, kami menyatakannya.

  3. Isi buatan pengguna

    Media wajib punya aturan bagi komentar dan unggahan pengguna, serta wajib menyunting atau menghapus isi yang melanggar, misalnya isi bohong, fitnah, SARA, atau cabul.

    Di Kulkul: Saat ini kami tidak membuka kolom komentar atau unggahan pengguna.

  4. Ralat, koreksi, dan hak jawab

    Ralat, koreksi, dan hak jawab mengacu pada UU Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Hak Jawab. Ralat ditautkan ke berita yang diralat dan mencantumkan waktu pemuatannya.

    Di Kulkul: Setiap ralat dan hak jawab ditampilkan di artikel terkait beserta waktunya, dan dicatat di halaman Koreksi Kulkul.

  5. Pencabutan berita

    Berita yang sudah terbit tidak boleh dicabut karena tekanan dari luar redaksi. Pencabutan hanya dibenarkan untuk alasan tertentu, misalnya SARA, kesusilaan, masa depan anak, atau trauma korban, dan harus disertai alasan yang diumumkan.

    Di Kulkul: Artikel yang ditarik tidak dihapus diam-diam. Alamatnya tetap memuat pemberitahuan dan alasan penarikan.

  6. Iklan

    Berita dan iklan wajib dibedakan. Konten berbayar diberi label jelas, misalnya "iklan" atau "advertorial".

    Di Kulkul: Saat ini kami tidak memuat konten berbayar. Bila kelak ada, konten itu akan diberi label yang jelas.

  7. Hak cipta

    Media siber wajib menghormati hak cipta sesuai peraturan perundang-undangan.

    Di Kulkul: Kami tidak menyalin naskah utuh maupun foto dari media lain. Kutipan dibuat singkat, diberi atribusi, dan ditautkan ke artikel asli.

  8. Pencantuman pedoman

    Pedoman wajib dicantumkan di media siber secara terang dan jelas.

    Di Kulkul: Halaman ini ditautkan dari kaki setiap halaman.

  9. Sengketa

    Sengketa tentang pelaksanaan pedoman diselesaikan oleh Dewan Pers.

    Di Kulkul: Pengaduan dapat disampaikan dulu kepada redaksi lewat halaman Kontak, atau langsung kepada Dewan Pers.

Pedoman Media Siber | Kulkul