Kulkul

Kabar Bali, dari banjar sampai bandara

BSU 2026 Rp900 Ribu Dijadwalkan Cair November-Desember, Ini Syarat Penerimanya

Pemerintah menyiapkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2026 senilai Rp300.000 per bulan untuk Oktober, November, dan Desember, yang dibayarkan sekaligus Rp900.000 pada November-Desember 2026. Aturannya termuat dalam Permenaker Nomor 16 Tahun 2026 yang ditetapkan 28 Oktober 2026. Pekerja yang memenuhi syarat dapat memantau informasi lewat kanal resmi Kementerian Ketenagakerjaan.

Redaksi KulkulTerbit Diperbarui 3 menit baca
Sebuah susunan kipas dari uang kertas Real Brasil yang berwarna-warni di latar belakang putih yang menampilkan nilai yang berbeda.
Ilustrasi · Foto: Ivo Brasil / Pexels

DENPASAR, KULKUL — Pemerintah menjadwalkan penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2026 pada November hingga Desember 2026. Setiap penerima yang memenuhi syarat akan mendapat total Rp900.000.

Nilai itu berasal dari Rp300.000 per bulan untuk tiga bulan, yakni Oktober, November, dan Desember. Seluruhnya dibayarkan sekaligus, berbeda dengan bantuan bulanan yang dicairkan terpisah.

"BSU 2026 akan diberikan sebesar Rp 300 ribu per bulan untuk selama 3 bulan dan dibayarkan sekaligus sebesar Rp 900 ribu," kata Yassierli, Menteri Ketenagakerjaan.

Ketentuan BSU diatur dalam Permenaker Nomor 16 Tahun 2026, yaitu perubahan kedua atas Permenaker Nomor 10 Tahun 2022 mengenai pedoman subsidi gaji/upah bagi pekerja/buruh. Peraturan itu ditetapkan dan diundangkan di Jakarta pada 28 Oktober 2026, lalu berlaku sejak tanggal pengundangan.

Pemerintah menyasar sekitar 13,3 juta pekerja dan buruh, dengan dana hampir Rp12 triliun. Pernyataan Menteri disampaikan lewat siaran pers Biro Humas Kemnaker pada Sabtu (31/10/2026).

Calon penerima harus warga negara Indonesia yang memiliki NIK dan tercatat sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai Agustus 2026. Gaji atau upahnya paling banyak Rp3,5 juta per bulan, atau setara UMP/UMK.

Status peserta aktif saja tidak otomatis menjadikan pekerja penerima, sebab syarat lain tetap harus dipenuhi. Upah acuan adalah upah terakhir yang dilaporkan pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan, mencakup upah pokok dan tunjangan tetap.

Untuk wilayah ber-UMK di atas Rp3,5 juta, plafon upah mengikuti UMK tersebut setelah dibulatkan ke atas sampai ratusan ribu rupiah penuh. Daerah tanpa UMK memakai UMP dengan cara pembulatan serupa.

Penerima yang kelak terbukti tidak memenuhi syarat harus mengembalikan dananya ke Kas Negara.

Aparatur sipil negara, prajurit TNI, dan anggota Polri tidak berhak menerima BSU. Kelompok ASN mencakup PNS dan PPPK. Prajurit TNI tetap tidak berhak walaupun penghasilannya di bawah batas upah.

Pengecekan kelayakan dapat dilakukan lewat bsu.kemnaker.go.id dengan memasukkan NIK. Pekerja juga diminta berhati-hati terhadap tautan palsu: jangan mengisi kata sandi, OTP, atau data rekening di situs tak jelas, dan jangan membayar biaya administrasi untuk pendaftaran atau pengecekan.

Tanggal pasti penyaluran bagi masing-masing pekerja belum diumumkan pemerintah. Pekerja disarankan membuka situs resmi Kemnaker secara berkala untuk informasi penetapan penerima dan pencairan.

Analisis redaksi

Tafsir Redaksi Kulkul atas fakta di atas, bukan bagian dari laporan.

Rancangan BSU 2026 menunjukkan pemerintah memadukan dua tujuan yang disebut Menteri Yassierli: menjaga daya beli pekerja dan mendukung keberlanjutan aktivitas ekonomi. Pembayaran sekaligus Rp900.000 untuk tiga bulan berpotensi memberi tambahan uang tunai yang cukup besar dalam satu waktu bagi penerima, meski nilai per bulannya tetap Rp300.000.

Syarat yang berlapis, mulai dari kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan hingga Agustus 2026 sampai batas upah dan pengecualian ASN, TNI, serta Polri, patut dicermati pekerja agar tidak keliru berharap. Peringatan soal tautan palsu dan kewajiban pengembalian dana bila terbukti tidak memenuhi syarat menjadi pengingat bahwa pengecekan lewat kanal resmi menjadi langkah yang paling aman. Karena tanggal pasti per pekerja belum diumumkan, kepastian waktu pencairan masih bergantung pada pengumuman Kemnaker berikutnya.

Topik: Kementerian Ketenagakerjaan, BPJS Ketenagakerjaan, Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2026, Bantuan Subsidi Upah (BSU)

Baca juga

Terbaru