Kulkul

Kabar Bali, dari banjar sampai bandara

DJP Buka Keringanan Sanksi Pajak Hingga 100 Persen, Wajib Pajak Ajukan Permohonan

Direktorat Jenderal Pajak membuka kesempatan penghapusan sanksi administrasi hingga 100 persen bagi wajib pajak yang melapor Surat Pemberitahuan (SPT) sebelum 31 Desember 2026. Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71 Tahun 2026 dan mewajibkan wajib pajak untuk mengajukan permohonan secara aktif. Permohonan tersebut dapat diajukan paling lambat hingga 1 Oktober 2028.

Redaksi KulkulTerbit Diperbarui 3 menit baca
Sekelompok profesional mendiskusikan dokumen bisnis selama rapat di lingkungan kantor modern.
Ilustrasi · Foto: Vlada Karpovich / Pexels

DENPASAR, KULKUL — Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengumumkan bahwa sanksi keterlambatan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan dapat dihapus sepenuhnya bagi wajib pajak yang menyelesaikan kewajiban pelaporan sebelum 31 Desember 2026 [1]. Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya pemerintah meringankan beban administrasi yang timbul dari keterlambatan atau kekhilafan, selama wajib pajak menunjukkan itikad baik [1].

Persentase keringanan sanksi bersifat bertingkat tergantung waktu penyampaian SPT. Wajib pajak yang melaporkan SPT antara 8 Oktober hingga 31 Desember 2026 berhak mendapatkan penghapusan sanksi sebesar 100 persen [5]. Jika pelaporan dilakukan pada periode 1 Januari hingga 31 Maret 2027, pengurangan sanksi yang diterima adalah sebesar 50 persen [5]. Sementara itu, SPT yang disampaikan antara 1 April hingga 30 Juni 2027 hanya mendapatkan pengurangan sanksi sebesar 25 persen [5].

Penting untuk dicatat bahwa fasilitas penghapusan atau pengurangan sanksi ini tidak berlaku secara otomatis. Wajib pajak diwajibkan untuk mengajukan permohonan secara aktif melalui mekanisme yang telah ditetapkan [6]. Direktur Jenderal Pajak menegaskan bahwa semakin cepat wajib pajak menyelesaikan kewajibannya, semakin besar manfaat yang dapat diterima dalam bentuk pengurangan maupun penghapusan sanksi [1].

Selain sanksi keterlambatan SPT, jenis sanksi administrasi lain yang dapat dihapus meliputi sanksi bunga, sanksi terkait faktur pajak, sanksi dalam surat ketetapan pajak hasil pemeriksaan, serta denda Pajak Bumi dan Bangunan [2].

Wajib pajak yang memiliki Surat Ketetapan Pajak (SKP) atau Surat Tagihan Pajak (STP) terkait pemeriksaan dapat mengajukan pengurangan sanksi dengan ketentuan pokok pajak terutang dibayar atau disetor paling lambat 30 Juni 2027 [3]. Permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administratif atas SKP atau STP tersebut harus disampaikan paling lambat pada 1 Oktober 2028 [3].

Direktorat Jenderal Pajak mengoptimalkan peran account representative untuk menghubungi wajib pajak secara langsung dalam rangka sosialisasi fasilitas pengurangan sanksi ini [4]. Kepala Kanwil DJP Jakarta Selatan I Arif Mahmudin Zuhri menyatakan bahwa petugas pajak akan aktif menghubungi wajib pajak, pengusaha, dan asosiasi untuk memberikan edukasi mengenai langkah yang perlu dilakukan [4].

Wajib pajak diperbolehkan mengajukan pengurangan sanksi untuk lebih dari satu ketetapan pajak sekaligus [5].

Pemerintah tidak akan mengorbankan hak negara, namun memberikan ruang pengurangan beban administratif bagi wajib pajak yang menunjukkan itikad baik dengan segera melunasi pokok pajak yang terutang [1].

Analisis redaksi

Tafsir Redaksi Kulkul atas fakta di atas, bukan bagian dari laporan.

Kebijakan penghapusan sanksi administrasi pajak ini memiliki implikasi signifikan terhadap likuiditas pelaku usaha dan individu di Bali, terutama yang bergerak di sektor pariwisata dan properti. Dengan adanya insentif penghapusan hingga 100 persen bagi pelaporan sebelum akhir tahun 2026, terdapat potensi peningkatan kepatuhan sukarela yang cepat [1]. Bagi pelaku usaha pariwisata yang mungkin mengalami keterlambatan pelaporan akibat fluktuasi arus kas musiman, keringanan ini dapat membantu merestrukturisasi kewajiban perpajakan tanpa menambah beban bunga atau denda yang menumpuk [5].

Dari sisi ekonomi tanah dan properti, penghapusan denda Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dapat menjadi pendorong bagi pemilik tanah untuk melakukan normalisasi data perpajakan [2]. Hal ini patut dicermati karena normalisasi data dapat mempengaruhi basis pengenaan pajak daerah di masa depan, yang secara tidak langsung berdampak pada pendapatan asli daerah (PAD) Bali [2]. Namun, karena mekanisme ini mewajibkan permohonan aktif, tidak semua wajib pajak akan terdorong untuk melapor, sehingga efektivitas kebijakan sangat bergantung pada intensitas sosialisasi oleh petugas pajak [4].

Sumber

  1. CNBC Indonesia, “Sanksi Telat SPT Dihapus 100% Asal Lapor Sebelum 31 Desember 2026” — cnbcindonesia.com
  2. Kompas.com, “Sanksi Bunga hingga Denda PBB Bisa Dihapus, Wajib Pajak Harus Ajukan Permohonan” — money.kompas.com
  3. Ortax, “SKP dan STP Terkait Pemeriksaan Bisa Dikurangkan hingga 100 Persen, Ini Persyaratannya” — ortax.org
  4. Kompas.com, “DJP Bakal Aktif Hubungi Wajib Pajak untuk Sosialisasikan Pengurangan Sanksi Pajak” — money.kompas.com
  5. kontan.co.id, “Tak Cuma Satu, WP Bisa Ajukan Pengurangan Sanksi untuk Banyak Ketetapan” — nasional.kontan.co.id
  6. CNBC Indonesia, “Bos DJP Ingatkan Penghapusan Sanksi Pajak Tak Otomatis, Wajib Diajukan” — cnbcindonesia.com

Topik: Direktorat Jenderal Pajak

Baca juga