Kulkul

Kabar Bali, dari banjar sampai bandara

Cukai Minuman Beralkohol Sumbang 87,8 Persen Penerimaan Bea Cukai Bali

Cukai minuman mengandung etil alkohol (MMEA) menyumbang Rp940,2 miliar atau 87,8 persen dari seluruh penerimaan bea dan cukai di Bali sampai akhir September 2026. Total penerimaan kantor bea cukai di Bali pada periode itu Rp1,07 triliun, hampir 68 persen dari target setahun. Pada saat yang sama, penerimaan pajak kendaraan bermotor daerah juga bergerak naik sampai akhir Oktober.

Redaksi KulkulTerbit Diperbarui 3 menit baca
Aneka varietas pisang berwarna-warni di pasar Asia Tenggara yang ramai.
Ilustrasi · Foto: Rizky Oktavian / Pexels

DENPASAR, KULKUL — Cukai minuman mengandung etil alkohol (MMEA) menjadi penopang utama pemasukan kepabeanan dan cukai di Bali. Nilainya Rp940,2 miliar hingga triwulan III-2026.

Kepala Kantor Wilayah DJPb Bali Supendi menjelaskan bahwa cukai MMEA menguasai 87,8 persen dari seluruh penerimaan bea dan cukai pada kurun tersebut. Artinya, hampir sembilan dari setiap sepuluh rupiah penerimaan jenis ini berasal dari minuman beralkohol.

Per 30 September 2026, seluruh penerimaan bea dan cukai di Bali terkumpul Rp1,07 triliun. Angka itu hampir 68 persen dari target 2026 yang dipatok Rp1,57 triliun.

Cukai MMEA pada triwulan III-2026 juga lebih tinggi dibanding periode serupa tahun lalu, yang saat itu Rp881,5 miliar. Kenaikan itu diperkirakan turut dipicu naiknya produksi MMEA golongan A, B, dan C.

Golongan A mencakup minuman berkadar alkohol hingga 5 persen. Golongan B berkadar 5-20 persen, sedangkan golongan C 20-55 persen.

Salah satu laporan mengaitkan capaian cukai MMEA dengan meningkatnya kunjungan wisatawan mancanegara. Berdasarkan data BPS Bali, jumlah wisatawan asing kumulatif Januari-September 2026 mencapai 5,23 juta orang.

Komponen lain jauh lebih kecil. Cukai hasil tembakau Rp16,6 miliar, naik dari Rp11,3 miliar pada periode sama 2025, sementara cukai lainnya Rp7,7 miliar.

Bea masuk justru turun. Hingga triwulan III-2026 nilainya Rp105,2 miliar, di bawah Rp109,36 miliar setahun sebelumnya.

Di sisi penerimaan daerah, Bapenda Provinsi Bali mencatat Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Rp897,85 miliar selama Januari hingga Oktober 2026. Capaian itu setara 75,86 persen dari target PKB tahun ini, Rp1,18 triliun.

Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) terkumpul Rp628,99 miliar, atau 81,70 persen dari target Rp769,91 miliar. Jika dijumlahkan, PKB dan BBNKB hingga 30 Oktober 2026 berkisar Rp1,52 triliun.

UPT Denpasar menjadi penyumbang PKB terbesar dengan Rp227,76 miliar, disusul UPT Badung dengan Rp212,15 miliar. Untuk BBNKB, Denpasar menyumbang Rp215 miliar dan Badung 140 miliar.

Bapenda Bali memberi insentif bagi wajib pajak patuh sejak Januari 2026 dan menghapus denda bagi penunggak mulai September 2026. Pemerintah juga menerapkan relaksasi pajak kendaraan bermotor pada September hingga November 2026.

"Jadi ketika mereka membayar saat jatuh tempo atau sebelum jatuh tempo, kami akan berikan insentif untuk menjaga tingkat kepatuhan mereka," kata I Dewa Tagel Wirasa, Kepala Bapenda Bali.

Di luar Bali, pengawasan barang kena cukai juga berjalan. Bea Cukai Purwakarta melakukan tiga penindakan pada 26-29 Oktober 2026 dengan sasaran 438.200 batang rokok ilegal dan 28,8 liter MMEA ilegal.

Nilai seluruh barang hasil penindakan itu diperkirakan Rp678 juta, dengan potensi kerugian negara Rp355 juta. Penindakan terakhir, Kamis (29/10/2026), berlangsung di main hub jasa ekspedisi di Karawang, Jawa Barat.

"Kami mengimbau masyarakat untuk tidak menjual, membeli, maupun mengedarkan BKC ilegal serta berperan aktif melaporkan indikasi pelanggaran kepada Bea Cukai," kata Abdul Rasyid, Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta.

Analisis redaksi

Tafsir Redaksi Kulkul atas fakta di atas, bukan bagian dari laporan.

Dominasi cukai MMEA dalam penerimaan bea dan cukai Bali dapat dibaca sebagai cermin kuatnya kaitan penerimaan negara dengan aktivitas pariwisata. Satu laporan mengaitkan capaian Rp940,2 miliar itu dengan kenaikan kunjungan wisatawan mancanegara, sementara data BPS Bali mencatat 5,23 juta wisatawan asing sepanjang Januari-September 2026. Hubungan tersebut berpotensi menjadi pertanyaan lanjutan: seberapa besar porsi konsumsi wisatawan dalam kenaikan cukai dibanding faktor produksi, yang juga disebut sebagai penyebab.

Konsentrasi penerimaan pada satu komoditas patut dicermati. Ketika 87,8 persen penerimaan bertumpu pada MMEA, sementara bea masuk turun dari Rp109,36 miliar menjadi Rp105,2 miliar, struktur penerimaan itu dapat rentan bila arus kunjungan atau produksi berubah. Dari sisi daerah, PKB dan BBNKB yang sudah mendekati Rp1,52 triliun menunjukkan basis pajak lain yang berjalan, meski bersumber dari instrumen berbeda dengan cukai. Penindakan barang ilegal seperti di Purwakarta, yang disebut berpotensi merugikan negara Rp355 juta, juga mengingatkan bahwa penerimaan cukai bergantung pada pengawasan peredaran, tanpa berarti kasus itu terkait langsung dengan Bali.

Topik: Bea Cukai Bali, Bali

Baca juga

Terbaru