Minyak Nilam Aceh Masuk Sistem Resi Gudang, Gubernur Minta Hilirisasi Dipercepat
Gubernur Aceh Muzakir Manaf (Mualem) memerintahkan tim ekonomi Pemerintah Aceh mempercepat hilirisasi nilam setelah minyak nilam ditetapkan masuk Sistem Resi Gudang (SRG) nasional. Penetapan itu tertuang dalam Kepmendag Nomor 2055 Tahun 2026 yang diteken di Jakarta pada 26 Oktober 2026. Pernyataan gubernur disampaikan pada Sabtu (7/11/2026).

DENPASAR, KULKUL — Gubernur Aceh Muzakir Manaf, yang akrab disapa Mualem, menginstruksikan tim ekonomi Pemerintah Aceh agar mempercepat hilirisasi nilam di daerahnya. Instruksi itu menyusul masuknya minyak nilam ke dalam Sistem Resi Gudang (SRG) nasional.
Dalam sistem tersebut, minyak nilam berada di urutan ke-31 komoditas yang tercatat. Kementerian Perdagangan menetapkannya sebagai barang yang boleh disimpan di gudang SRG.
Menteri Perdagangan Budi Santoso menandatanganinya di Jakarta pada 26 Oktober 2026, dan keputusan itu berlaku sejak tanggal penetapan.
Gubernur menyampaikan sikapnya lewat juru bicara pemerintah daerah di Banda Aceh pada Sabtu (7/11/2026). "Payung hukumnya sudah ada, sekarang tinggal dilaksanakan saja. Ini sangat bermanfaat untuk meningkatkan kesejahteraan petani nilam," kata Mualem.
"Kini petani punya instrumen tunda jual yang sah. Saat harga anjlok, minyak nilam tidak perlu buru-buru dijual," kata Nurlis Effendi.
Menurut skema SRG, petani dapat menyimpan minyak nilam di gudang ketika harga jatuh. Bukti resi gudangnya kemudian bisa dijaminkan ke bank sebagai modal kerja.
Aturan pelaksanaan merujuk pada Pasal 5 ayat (3) Permendag Nomor 14 Tahun 2026. Ketentuan itu mengusung empat tujuan, yakni mendukung produktivitas, menjaga kualitas, menstabilkan harga jual, dan menaikkan nilai ekonomi minyak nilam.
Usulan memasukkan minyak nilam ke SRG bermula dari rapat koordinasi lintas sektor di Kantor Gubernur Aceh pada 22 Juli 2026. Rapat itu dipimpin Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Aceh, Teuku Robby Izra.
Perusahaan tersebut berperan sebagai pelaku usaha sekaligus pemrakarsa pengusulan.
Sebelum nilam, sejumlah komoditas Aceh sudah terdaftar di SRG, yaitu kopi, kakao, pala, pinang, cengkeh, dan ikan kayu.
Kementerian Perdagangan bersama Pemerintah Aceh berencana meresmikan operasional SRG Minyak Nilam di Kabupaten Aceh Jaya pada penghujung 2026. "Peluncuran di Aceh Jaya ini menjadi titik awal penerapan SRG minyak nilam di Aceh," kata Nurlis Effendi.
Analisis redaksi
Tafsir Redaksi Kulkul atas fakta di atas, bukan bagian dari laporan.
Masuknya minyak nilam ke SRG memberi petani opsi menahan hasil panen saat harga turun, sementara resi gudang dapat dijaminkan ke bank untuk modal kerja. Skema ini berpotensi mengurangi tekanan untuk menjual cepat, dan tujuan menstabilkan harga jual dalam aturan pelaksanaannya sejalan dengan hal itu.
Instruksi gubernur soal hilirisasi dan rencana peluncuran di Aceh Jaya pada akhir 2026 menunjukkan bahwa tahap berikutnya ada pada pelaksanaan. Pernyataan bahwa payung hukum sudah tersedia dan tinggal dilaksanakan patut dicermati, karena manfaat bagi petani baru bisa dinilai setelah operasional gudang berjalan. Keterlibatan perbankan sejak rapat awal juga dapat menjadi faktor penting bagi akses petani terhadap pembiayaan.
Topik: Muzakir Manaf, Mualem, Aceh, Sistem Resi Gudang
Baca juga
Ekonomi Bali
Pemerintah Kaji PLTN di Batam dan Halmahera, Impor BBM Dipusatkan di LemigasEkonomi Bali
Pejabat Bulog dan Bapanas Dinonaktifkan Pasca Kasus Oplosan Beras Subsidi TerbongkarEkonomi Bali
DPRD Bali Usul Koordinasi Khusus dan Cek Stok Real-Time Cegah Krisis BBMPemerintahan
Gerindra dan Golkar DPRD Karangasem Soroti Penyertaan Modal BPD Bali dan Defisit APBD 2027
Terbaru
- Insentif Dapur MBG Turun dari Rp6 Juta ke Rp2.000 per Penerima, Mitra Protes · Ekonomi Bali ·
- Investasi Bali Terpusat di Selatan, Buleleng Didorong Jadi Pusat Ekonomi Baru · Ekonomi Bali ·
- Prabowo Perintahkan Kereta Bali Dibangun, Gambir dan Monas Direvitalisasi · Pemerintahan ·
- Wakapolda Bali Tinjau Rekayasa Lalu Lintas di Tiga Simpang · Denpasar & Badung ·
- Kapolri Suyudi Mutasi 264 Pati dan Pamen, Enam Wakapolda dan 22 Kapolres Berganti · Pemerintahan ·