Sidang Roy Suryo: Jokowi dan Ajudan Dipanggil sebagai Saksi, Tim Hukum Protes Sikap Saksi
Sidang yang berlangsung pada 28 Oktober 2026 juga diwarnai ketegangan antara jaksa penuntut umum dan tim hukum terdakwa terkait sikap saksi yang dilaporkan. Jaksa menuduh Roy Suryo melakukan pemalsuan dokumen dan pencemaran nama baik melalui unggahan media sosial.

Sidang lanjutan yang digelar pada Rabu, 28 Oktober 2026, memutuskan bahwa kedua pihak tersebut akan dipanggil untuk memberikan kesaksian pada Kamis, 5 November 2026 [1]. Ajudan Presiden, AKBP Syarif Muhammad Fitriansyah, secara lisan menyatakan bahwa ia akan hadir sesuai panggilan tersebut [1].
Proses persidangan pada 28 Oktober 2026 juga diwarnai oleh ketegangan antara jaksa penuntut umum dan tim hukum terdakwa [3]. Tim hukum Roy Suryo mengkritik sikap saksi yang dihadirkan jaksa, Maret Samuel Sueken, yang dilaporkan oleh terdakwa dalam kasus ini [3]. Maret Samuel Sueken, yang merupakan pelapor awal kasus ini, merespon kritik tersebut dengan menegaskan bahwa ia hadir untuk bersaksi mengenai isu ijazah palsu dan menolak diajari cara menjawab pertanyaan [3]. Tim hukum terdakwa sebelumnya menyatakan bahwa jika saksi tidak memahami materi, hal tersebut tidak masalah, namun Maret menampik pernyataan tersebut dengan tegas [3].
Jaksa penuntut umum mendakwa Roy Suryo telah melakukan tindak pidana fitnah dan pencemaran nama baik melalui berbagai unggahan di media sosial [2]. Kompol Syarif Muhammad Fitriansyah melaporkan tiga unggahan awal kepada Presiden pada 26 Maret 2025 di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan [2]. Syarif kemudian memperlihatkan 28 bukti unggahan media sosial kepada Presiden di kediamannya di Kompleks Lemigas pada periode 22 April hingga 21 Mei 2025 [2]. Dari bukti tersebut, ditemukan tujuh konten video podcast yang memuat pernyataan langsung dari Roy Suryo [2].
Saksi Lechumanan, Wakil Ketua Peradi Bersatu, menyatakan bahwa ia mengalami gangguan tidur akibat mengetahui tudingan bahwa Presiden dijatuhkan terkait isu ijazah palsu [2]. Lechumanan menegaskan bahwa ia sangat membela Presiden dan merasa terdampak secara pribadi oleh tudingan tersebut [2]. Jaksa penuntut umum menanyakan dampak yang dirasakan saksi secara pribadi, dan Lechumanan menjawab bahwa ia tidak bisa tidur [2]. Jaksa juga menanyakan apakah ada akibat yang dirasakan saksi secara pribadi, yang kemudian dijawab oleh Lechumanan dengan pernyataan tentang ketidakmampuannya tidur [2].
Analisis redaksi
Tafsir Redaksi Kulkul atas fakta di atas, bukan bagian dari laporan.
Proses sidang ini menunjukkan kompleksitas penanganan kasus hukum yang melibatkan figur publik tinggi. Pemanggilan Presiden sebagai saksi, sebagaimana dicatat dalam putusan sidang 28 Oktober 2026, menjadi indikator seriusnya upaya jaksa untuk membuktikan unsur kesengajaan dan kebenaran materi dakwaan [1]. Hal ini patut dicermati karena dalam praktik hukum pidana, pemanggilan kepala negara sebagai saksi merupakan langkah prosedural yang signifikan dan memerlukan koordinasi ketat. Kehadiran ajudan sebagai saksi tambahan juga memperkuat rantai bukti yang menghubungkan unggahan media sosial dengan pemahaman subjek hukum mengenai konten yang disebarkan.
Di sisi lain, ketegangan yang muncul antara tim hukum terdakwa dan saksi yang dihadirkan jaksa menyoroti dinamika psikologis dan prosedural dalam persidangan [3]. Hal ini menjadi pertanyaan penting bagi jalannya persidangan selanjutnya, karena konsistensi dan objektivitas saksi sangat krusial dalam menentukan vonis. Selain itu, pernyataan saksi Lechumanan mengenai gangguan tidur dan perasaan dijatuhkan memberikan konteks dampak emosional yang dialami pihak korban, meskipun secara hukum, dampak emosional tidak serta merta membuktikan kebenaran materi dakwaan [2]. Namun, hal ini dapat menjadi pertimbangan dalam menilai berat-ringannya perbuatan terdakwa. Proses ini juga menguji batas antara kebebasan berpendapat dan batas hukum pidana dalam era digital, mengingat dakwaan utama bersumber dari unggahan media sosial [2].
Sumber
- detikNews, “Kabar Sidang Roy Suryo Terkini yang Akan Hadirkan Jokowi” — news.detik.com
- Kumparan.com, “Saksi Laporkan Roy Suryo soal Tudingan Ijazah: Saya Tak Bisa Tidur Lah, Jokowi Dijatuhkan” — kumparan.com
- SINDOnews Nasional, “Sidang Ijazah Jokowi: Refly Harun Emosi karena Saksi yang Dihadirkan JPU Tidak Sopan” — nasional.sindonews.com
Baca juga
Pemerintahan
Hakim PN Jakarta Timur Tolak Perlawanan Roy Suryo, Sidang Kasus Ijazah Jokowi BerlanjutPemerintahan
Mendagri Alokasikan Rp 1 Triliun Insentif Fiskal untuk Daerah Sukses MBGPemerintahan
Demo BEM UI di Bundaran HI: Lima Tuntutan dan Pengamanan MassalPemerintahan
Rampungkan DIM RUU Adminduk, NIK Jadi Identitas Tunggal dengan Fokus Integrasi Data