Hakim PN Jakarta Timur Tolak Perlawanan Roy Suryo, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Berlanjut
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menolak perlawanan terdakwa Roy Suryo atas dakwaan jaksa dalam perkara dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo. Putusan sela dibacakan Ketua Majelis Hakim Christina Endarwati pada Senin, 19 Oktober 2026, dan perkara masuk ke tahap pembuktian dengan pemeriksaan saksi pada 28 Oktober 2026.

DENPASAR, KULKUL — Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur menolak perlawanan yang diajukan terdakwa Roy Suryo dalam perkara dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo. Putusan sela itu dibacakan pada Senin, 19 Oktober 2026 [13].
Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim Christina Endarwati menyatakan, "Mengadili menyatakan perlawanan advokat terdakwa Kanjeng Raden Mas Tumenggung Roy Suryo Notodiprojo tidak dapat diterima," kata Christina Endarwati [8].
Majelis sekaligus memerintahkan penuntut umum meneruskan pemeriksaan perkara Nomor 300/Pid.B/2026/PN JKT Timur atas nama terdakwa [8]. Dengan putusan tersebut, perkara melaju ke tahap pembuktian [3]. Hakim juga menangguhkan biaya perkara sampai putusan akhir dijatuhkan [12].
Perlawanan Roy Suryo bertumpu pada putusan praperadilan nomor 99/PID.PRA/2026/PN Jakarta Selatan, yang ia pakai sebagai alasan untuk menggugurkan surat dakwaan jaksa [10]. Majelis menyatakan dalil itu tidak berdasarkan hukum [10].
Menurut majelis, putusan praperadilan tersebut hanya menyatakan tidak sah tindakan penggeledahan, penangkapan, dan penahanan. Akibatnya, seluruh berkas penyidikan tidak otomatis menjadi tidak sah [10].
Majelis hakim turut menilai penyempurnaan surat dakwaan sudah sesuai batas waktu yang diatur Pasal 76 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP [13]. Jaksa penuntut umum Diffaryza sebelumnya meminta majelis menolak perlawanan itu [9].
Penuntut umum menyatakan surat dakwaan berregister PDM-134 telah memenuhi Pasal 75 ayat (2) undang-undang yang sama [9]. Jaksa menyebut rangkaian peristiwa dalam perkara ini terjadi pada periode 22 April hingga 21 Mei 2025 [9].
Berdasarkan dakwaan, perkara bermula pada 26 Maret 2025 dan jaksa menunjuk tiga unggahan yang dinilai menyerang kehormatan Jokowi, terdiri atas dua video YouTube dan satu unggahan di platform X [12].
Dakwaan subsidair memakai Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, dikaitkan dengan UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana [11]. Dakwaan lain mengacu pada Pasal 32 juncto Pasal 48 ayat (1) UU ITE [11]. Salah satu dakwaan menyangkut manipulasi foto ijazah S1 Jokowi lewat metode Error Level Analysis [6].
Sidang pembuktian dijadwalkan Rabu, 28 Oktober 2026 pukul 09.00 WIB dengan agenda pemeriksaan saksi [11][3]. Jaksa menyiapkan tiga saksi, yakni Lechumanan, Maret Samuel Sueken, dan Andi Kurniawan, yang disebut sebagai para pelapor [7].
Nama Jokowi belum muncul dalam daftar saksi yang akan dihadirkan jaksa pada awal pembuktian [7]. Refly Harun, kuasa hukum Roy Suryo, mempertanyakan hal itu dan meminta Jokowi dihadirkan sebagai saksi pertama karena berstatus pelapor utama [4][6].
"Kita tahu bahwa sidang ini adalah sidang terkait Pak Joko Widodo sesungguhnya. Dialah yang menjadi pelapor dan kemudian laporan dialah yang kemudian menjadi materi dakwaan," kata Refly Harun [6].
Kuasa hukum lain, Abdul Gafur Sangadji, meminta jaksa menghadirkan ijazah fisik Jokowi yang disita penyidik Polda Metro Jaya sebagai barang bukti utama [5][6]. Ia beralasan hakim perlu kesempatan mencocokkan keterangan saksi dengan alat bukti [4].
Jaksa menjawab akan memakai Pasal 210 ayat (3) KUHAP sebagai dasar. "Tentunya dengan mengacu pada Pasal 210 Ayat 3 KUHAP, kami akan menghadirkan saksi sesuai dengan urutan yang kami tentukan, didukung oleh barang bukti yang relevan," kata jaksa [3].
Penuntut umum juga menyatakan akan mempertimbangkan penghadiran seluruh barang bukti yang berkaitan dengan perkara, meski prosesnya masih berjalan [2]. Ketua majelis meminta jaksa memperhatikan masukan tim advokat demi efektivitas persidangan [4][5].
Di luar ruang sidang, Ketua Umum Militan Gibran 08 Nusantara Andi Azwan menyatakan keyakinan bahwa Roy Suryo akan dipenjara [1]. Kuasa hukum Jokowi, Firman Pangaribuan, sebelumnya menilai nota perlawanan Roy Suryo menyerupai nota pembelaan dan terlalu prematur [1].
Analisis redaksi
Tafsir Redaksi Kulkul atas fakta di atas, bukan bagian dari laporan.
Penolakan perlawanan ini menutup jalur yang ditempuh kubu Roy Suryo untuk menghentikan perkara sebelum pembuktian. Majelis memisahkan dengan tegas antara akibat putusan praperadilan, yang menurut hakim terbatas pada penggeledahan, penangkapan, dan penahanan, dan keabsahan dakwaan [10]. Pembedaan itu berpotensi menjadi rujukan bagi perdebatan serupa di perkara lain, meski penilaian lebih jauh bergantung pada pertimbangan lengkap putusan.
Perdebatan yang patut dicermati kini bergeser ke strategi pembuktian. Kubu terdakwa menginginkan Jokowi dan ijazah fisiknya hadir lebih awal [5][6], sedangkan jaksa berpegang pada kewenangan menentukan urutan saksi dan barang bukti [3]. Imbauan hakim agar jaksa memperhatikan masukan advokat dapat dibaca sebagai sinyal bahwa soal urutan ini masih terbuka [4], dan menjadi pertanyaan apakah jaksa akan menyesuaikan rencananya menjelang sidang 28 Oktober.
Sumber
- Warta Ekonomi, “Relawan Jokowi: Kita Punya Keyakinan Roy Suryo akan Masuk di Penjara” — wartaekonomi.co.id
- news.okezone.com, “Kubu Roy Suryo Minta Jaksa Hadirkan Ijazah Asli Jokowi di Persidangan” — news.okezone.com
- Kompas.com, “Eksepsi Roy Suryo Ditolak, Sidang Lanjut ke Pembuktian, 3 Saksi Disiapkan” — megapolitan.kompas.com
- Kompas.com, “Pihak Roy Suryo Minta Ijazah Jokowi Dihadirkan di Sidang, Hakim Ingatkan Jaksa” — megapolitan.kompas.com
- detikNews, “Roy Suryo Minta Jokowi Tunjukkan Ijazah Asli di Sidang” — news.detik.com
- Kumparan.com, “Roy Suryo Minta Jokowi dan Ijazahnya Dihadirkan, Hakim Ingatkan JPU” — m.kumparan.com
- news.okezone.com, “JPU Hadirkan 3 Saksi di Sidang Roy Suryo, Nama Jokowi Belum Muncul” — news.okezone.com
- SINDOnews, “Perlawanan Roy Suryo Tak Diterima, Perkara Fitnah Ijazah Jokowi Masuk Pembuktian” — nasional.sindonews.com
- Kompas.com, “Roy Suryo Hadapi Putusan Sela Kasus Ijazah Jokowi Hari Ini” — megapolitan.kompas.com
- SINDOnews Nasional, “Hakim Tolak Perlawanan Roy Suryo yang Pakai Putusan Praperadilan untuk Gugurkan Surat Dakwaan JPU” — nasional.sindonews.com
- CNN Indonesia, “Hakim Tolak Eksepsi Roy Suryo, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Berlanjut” — cnnindonesia.com
- detikNews, “Perlawanan Roy Suryo Ditolak” — news.detik.com
- Kompas.com, “Hakim Tolak Eksepsi Roy Suryo, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Lanjut ke Pembuktian” — megapolitan.kompas.com
Topik: Joko Widodo, Roy Suryo
Baca juga
Pemerintahan
GoTo Luncurkan LLM 27 Miliar Parameter di Bali Tech Week, Telkom Bahas Kedaulatan DigitalPemerintahan
Prabowo Kumpulkan Kabinet Merah Putih di Istana Bogor untuk Monitoring Asta CitaPemerintahan
Raline Shah Resmi Mundur dari Jabatan Staf Khusus MenkomdigiPemerintahan
Jokowi Sebut Polemik Ijazah Dirinya dan Gibran Operasi Politik, PDIP Balik Tuduh