Rampungkan DIM RUU Adminduk, NIK Jadi Identitas Tunggal dengan Fokus Integrasi Data
Dokumen yang memuat 1.027 butir masalah dan merombak lebih dari 150 pasal tersebut dijadwalkan diserahkan kepada Presiden dan Ketua DPR pada 8 November 2026.

Kementerian Dalam Negeri bersama tujuh kementerian terkait telah menyelesaikan dokumen tersebut, yang menandai dimulainya fase penyusunan naskah akademik dan draf undang-undang secara lebih mendalam. [2] [3]
[2] Dokumen ini memuat 1.027 butir masalah dan merombak lebih dari 150 pasal, dengan tujuan memperkuat Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai identitas tunggal nasional melalui integrasi data antarlembaga. [2] [3] Perombakan pasal lebih dari 50 persen ini akan mengganti dan mencabut UU Nomor 23 Tahun 2006 serta UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan. [2]
[2] "Jadi, pengaturan tersebut diharapkan dapat meningkatkan akuntabilitas pengelolaan data dan memberikan pelindungan yang lebih baik terhadap hak penduduk," kata Teguh Setyabudi [2]. Sementara itu, Hendarsam Marantoko menambahkan, "Jadi intinya, ke depan, kalau ada masalah, (kami) bisa menjamin dan bertanggung jawab atas orang asing yang ada di Indonesia," kata Hendarsam Marantoko [2].
[3] "Keselarasan ini perlu dijaga, sehingga bisa dilaksanakan sesuai dengan undang-undang lainnya, dalam hal ini Satu Data Indonesia," kata Nezar Patria [2]. "Masukan Kementerian Komdigi telah tercermin sebagai salah satu dasar pemberian hak akses," kata Nezar Patria [1].
Analisis redaksi
Tafsir Redaksi Kulkul atas fakta di atas, bukan bagian dari laporan.
Penyelesaian Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) untuk RUU Administrasi Kependudukan menandai titik balik penting dalam arsitektur identitas nasional Indonesia. Dengan menempatkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai identitas tunggal, pemerintah berpotensi mengubah fundamental hubungan antara negara dan warga negara. Integrasi data antarlembaga yang diusulkan, termasuk dalam sistem paspor dan izin tinggal, dapat meningkatkan efisiensi birokrasi namun juga memunculkan pertanyaan serius mengenai batas privasi.
Dari perspektif politik, inisiatif DPR RI dalam Prolegnas 2025-2029 ini menunjukkan konsistensi agenda reformasi regulasi. Namun, penghapusan Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT) dan perubahan mekanisme denda administratif oleh Imigrasi mengindikasikan pergeseran pendekatan pengawasan terhadap mobilitas penduduk, termasuk warga negara asing [3]. Hal ini patut dicermati karena dapat berdampak pada dinamika ketenagakerjaan dan keamanan nasional. Keterbukaan data yang diatur dalam RUU ini juga perlu diimbangi dengan mekanisme akuntabilitas yang jelas, sebagaimana ditegaskan oleh Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil [2]. Potensi penyalahgunaan data tetap menjadi risiko yang harus diantisipasi melalui interoperabilitas yang ketat dan transparan [1].
Sumber
- Uzone.id, “Komdigi Soroti Risiko Penyalahgunaan Data dalam RUU Adminduk” — uzone.id
- Kompas.id, “Daftar Inventarisasi Masalah RUU Administrasi Kependudukan Rampung, Pelindungan Data Pribadi Krusial” — kompas.id
- ANTARA News, “Imigrasi dorong penguatan integrasi sistem SIAK-SIMKIM dan paspor berbasis NIK” — kupang.antaranews.com
Topik: Komdigi, Imigrasi, RUU Adminduk
Baca juga
Pemerintahan
Gibran Tinjau Kilang Cilacap dan Diskusi Solar Nelayan di Jawa TengahPemerintahan
Kepuasan terhadap Trump Tinggal 31 Persen di Tengah Harga Energi Melonjak; Dampak ke Pariwisata Bali Belum TerukurPemerintahan
Obama Kaitkan Perang Iran dengan Kenaikan Harga, Trump Pertimbangkan Serangan BaruPemerintahan
Anggota DPR RI Gandung Pardiman Wafat di Yogyakarta, Dimakamkan di Ponjong