Edisi Minggu, 25 Oktober 2026
Kulkul

Kabar Bali, dari banjar sampai bandara

Mahkamah Agung Tata Ulang Birokrasi, Mutasi Tenaga Teknis Kepaniteraan Didelegasikan

Mahkamah Agung menata ulang birokrasi lewat dua langkah: Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2026 yang mendelegasikan wewenang pengangkatan tenaga teknis kepaniteraan, dan tindak lanjut Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2026 tentang Sekretariat Mahkamah Agung. Sobandi menandatangani surat edaran itu pada 23 Oktober 2026 dan memimpin rapat koordinasi di Jakarta. Seluruh pimpinan unit Eselon I diminta bergerak dalam lima hari kerja.

Redaksi KulkulTerbit Diperbarui 3 menit baca
Bendera Indonesia merah dan putih di atas cakrawala laut yang luas dengan langit yang cerah.
Ilustrasi · Foto: Ahmad Zakaria / Pexels

DENPASAR, KULKUL — Mahkamah Agung menata ulang birokrasinya melalui dua langkah yang berjalan beriringan pekan ini. Langkah kedua adalah tindak lanjut Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2026 tentang Sekretariat Mahkamah Agung [1][4].

Plt. Sekretaris Mahkamah Agung Dr. Sobandi menetapkan surat edaran itu pada 23 Oktober 2026 [1]. Isinya melimpahkan wewenang mengangkat tenaga teknis kepaniteraan kepada tiga pihak: Pejabat Pimpinan Tinggi Madya, Sekretaris Kepaniteraan Mahkamah Agung, serta Ketua atau Kepala Pengadilan Tingkat Banding [1].

Pendelegasian itu memiliki batas yang tegas. Ketentuan baru hanya menjangkau jabatan pelaksana [1]. Untuk pejabat struktural dan fungsional, rujukannya tetap Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung Nomor 1/SEK/SK/I/2019 [1].

Publikasi resmi Mahkamah Agung memuat judul yang menyebut surat edaran ini sebagai terbitan Plt Sekma dan menjanjikan uraian poin utamanya [2]. Judul berita lain menggambarkan perubahan ini sebagai pemangkasan birokrasi yang membuat mutasi ke tenaga teknis kepaniteraan lebih mudah [1].

Keenamnya mencakup tiga direktorat jenderal, yakni Badan Peradilan Umum, Badan Peradilan Agama, serta Badan Peradilan Militer dan Tata Usaha Negara. Tiga lainnya adalah Badan Pengawasan, Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Hukum dan Peradilan, dan Badan Urusan Administrasi [4].

Perpres tersebut juga mengatur pengalihan tugas dan fungsi kepranataan perkara kepada Kepaniteraan Mahkamah Agung [3][4]. Aturan ini menggantikan Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2005, yang berlaku selama 21 tahun dan mengalami perubahan sebagian pada 2024 [3].

Sobandi memimpin rapat pembahasan tindak lanjut Perpres 86/2026 di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta [4]. Menurut dia, perubahan struktur harus dibarengi perubahan cara kerja. "Perubahan struktur harus diikuti perubahan cara kerja," kata Sobandi, Pelaksana Tugas Sekretaris Mahkamah Agung [3].

Dalam rapat itu, ia meminta seluruh pimpinan unit Eselon I menyiapkan pemetaan kebutuhan organisasi, analisis jabatan, analisis beban kerja, dan penyelarasan tata kerja [4]. Tiap pimpinan unit juga diminta membentuk kelompok kerja internal serta menunjuk narahubung dalam tenggat lima hari kerja [3][4].

H. Syamsul Arief, yang juga menjabat Plt. Kepala Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan [4]. Yuwono Agung Nugroho, turut hadir [4].

Kepala Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung, Sahwan, memandu pembahasan mengenai kebutuhan struktur tiap satuan kerja [3]. Pembahasan itu bertujuan memperjelas pembagian tugas dan meningkatkan efektivitas birokrasi [3].

Pembentukan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Hukum dan Peradilan memberi dasar kelembagaan bagi perumusan kebijakan penilaian dan pengembangan kompetensi [3]. Gagasan tersebut dinilai sejalan dengan Corporate University Mahkamah Agung yang dicanangkan sejak 2023 [3].

Analisis redaksi

Tafsir Redaksi Kulkul atas fakta di atas, bukan bagian dari laporan.

Dua kebijakan ini bekerja pada tingkat berbeda, tetapi arahnya dapat bertemu. Perpres 86/2026 menata struktur besar, termasuk pengalihan fungsi kepranataan perkara ke Kepaniteraan [3][4]. Surat edaran 8/2026 menyentuh urusan harian kepegawaian, yaitu siapa yang berwenang mengangkat tenaga teknis kepaniteraan [1]. Bila wewenang itu kini berada pada pejabat yang lebih dekat dengan unit kerja, proses mutasi berpotensi lebih singkat, sebagaimana tergambar dalam judul pemberitaan S1.

Sejumlah hal patut dicermati. Cakupan pendelegasian hanya jabatan pelaksana, sehingga jalur pejabat struktural dan fungsional tetap memakai ketentuan lama [1]. Tenggat lima hari kerja bagi unit Eselon I menunjukkan tahap awal yang dikejar cepat [3][4]. Menjadi pertanyaan apakah pemetaan kebutuhan organisasi dan analisis beban kerja yang diminta [4] dapat menghasilkan penempatan tenaga teknis yang lebih tepat. Bahan yang tersedia belum memuat tolok ukur keberhasilan maupun tanggapan pihak di luar Mahkamah Agung, sehingga dampak sesungguhnya baru dapat dinilai setelah aturan ini dijalankan.

Sumber

  1. Dandapala Digital, “Birokrasi Dipangkas, Mutasi ke Tenaga Teknis Kepaniteraan Kini Lebih Mudah” — dandapala.com
  2. Mahkamah Agung, “Plt Sekma Terbitkan Surat Edaran No 8/2026, Ini Poin Utamanya” — marinews.mahkamahagung.go.id
  3. www.suaralandak.co.id, “Mahkamah Agung Tata Ulang Sekretariat dan Perkuat Kompetensi Aparatur” — suaralandak.co.id
  4. Monitor Pos, “MA Tata Ulang Struktur Kesekretariatan, Sobandi Instruksikan Seluruh Unit Bergerak dalam Lima Hari Kerja” — monitorpos.net

Topik: Mahkamah Agung

Baca juga

Mahkamah Agung Tata Ulang Birokrasi, Mutasi Tenaga Teknis