Kulkul

Kabar Bali, dari banjar sampai bandara

Kewajiban Sertifikasi Halal bagi Usaha Mikro dan Kecil Ditunda hingga 17 Oktober 2028

Menteri UMKM Maman Abdurrahman menyampaikan bahwa pemerintah menunda kewajiban sertifikasi halal bagi usaha mikro dan kecil sampai 17 Oktober 2028, padahal jadwal awalnya jatuh pada 18 Oktober 2026. Keputusan itu diambil agar aturan tidak menjadi beban bagi pelaku UMKM. Kewajiban untuk produk impor tetap dijadwalkan mulai 18 Oktober 2028.

Redaksi KulkulTerbit Diperbarui 2 menit baca
Tampilan close-up dari beragam uang kertas internasional dalam fokus lembut, menyampaikan tema kekayaan dan keuangan.
Ilustrasi · Foto: Min An / Pexels

DENPASAR, KULKUL — Pemerintah menunda pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal bagi pelaku usaha mikro dan kecil hingga 17 Oktober 2028.

Menteri UMKM Maman Abdurrahman menjelaskan, keputusan itu berangkat dari perintah Presiden Prabowo Subianto agar pelaku UMKM tidak menanggung beban berlebih [1]. Pemerintah, menurut dia, sedang mencari jalan supaya kewajiban tersebut tidak memberatkan pelaku usaha kecil [2].

"Kita setuju bahwa kita perlu menjalankan undang-undang ini, tetapi jangan sampai undang-undang ini justru menjadi beban bagi UMKM kita," kata Maman Abdurrahman [2].

Penundaan mencakup produk makanan, minuman, hasil sembelihan, serta jasa penyembelihan [1]. Perpanjangan ini berlaku bagi usaha mikro dan kecil sampai 17 Oktober 2028 [2].

Maman juga menyinggung kondisi di lapangan. "Karena faktanya hari ini beberapa UMKM lumayan cukup terbebani dengan kewajiban sertifikasi halal ini," ujarnya [2]. Dalam pernyataan lain, ia menyebut masih banyak UMKM di tanah air yang belum dapat menjalankan perintah undang-undang ini [1].

Pemerintah menyatakan perpanjangan penahapan diambil setelah menimbang kesiapan ekosistem halal nasional dan masukan dari asosiasi dunia usaha [1].

Hingga kini, sertifikat halal yang diterbitkan tercatat 4.432.039 untuk entitas usaha, dengan sekitar 16 juta produk telah bersertifikat halal [1][2].

Untuk produk impor, jadwalnya berbeda. Kewajiban bersertifikat halal bagi barang dari luar negeri baru berlaku pada 18 Oktober 2028, dengan memperhitungkan rampungnya kerja sama saling pengakuan sertifikat halal [1].

Analisis redaksi

Tafsir Redaksi Kulkul atas fakta di atas, bukan bagian dari laporan.

Bagi Bali, yang perekonomiannya bertumpu pada pariwisata, penundaan ini dapat dibaca lewat ekonomi usaha kecil di sekitarnya. Bahan tidak memuat data khusus tentang Bali, sehingga tafsir ini bertolak dari pernyataan Menteri UMKM bahwa sebagian UMKM terbebani kewajiban sertifikasi [2] dan belum siap menjalankannya [1]. Penundaan dua tahun berpotensi memberi ruang napas bagi pelaku usaha makanan dan minuman skala mikro dan kecil, termasuk yang berjualan di kawasan wisata, untuk mengatur biaya dan waktu pengurusan tanpa tekanan tenggat dekat. Namun apakah beban itu sungguh berkurang atau hanya bergeser ke 2028 menjadi pertanyaan yang patut dicermati, karena kewajibannya tetap ada.

Catatan penting lain adalah soal persaingan. Produk impor tetap dijadwalkan wajib bersertifikat halal pada 18 Oktober 2028, menunggu kerja sama saling pengakuan sertifikat [1]. Sementara itu, sertifikasi sudah menjangkau sekitar 4,43 juta entitas usaha [1][2]. Pemerintah sendiri menyatakan tengah mencari solusi agar kebijakan tidak membebani UMKM [2], sehingga bentuk kemudahan yang akan ditempuh patut diikuti perkembangannya.

Sumber

  1. detikFinance, “Menteri UMKM Ungkap Alasan Wajib Halal Ditunda” — finance.detik.com
  2. ANTARA News, “Pemerintah cari solusi agar kebijakan wajib halal tak bebani UMKM” — antaranews.com

Topik: Menteri UMKM

Baca juga

Kewajiban Sertifikasi Halal bagi Usaha Mikro dan Kecil