Prabowo Ancam Cabut Izin dan Buka Nama Perusahaan Terkait Karhutla
Presiden Prabowo Subianto menyatakan akan mencabut izin perusahaan yang terbukti melanggar dalam kasus kebakaran hutan dan lahan, serta akan membuka identitas perusahaan yang dikaitkan dengan negara asing. Pada Rabu (21/10/2026), Menteri Hukum Supratman Andi Agtas membuka kemungkinan memasukkan karhutla sebagai terorisme ekologi ke dalam peraturan perundang-undangan.

DENPASAR, KULKUL — Presiden Prabowo Subianto menegaskan pemerintah akan mencabut izin perusahaan yang terbukti melanggar dalam perkara kebakaran hutan dan lahan (karhutla) [1]. Ia juga menyatakan akan membuka identitas perusahaan yang dikaitkan dengan negara asing yang kerap menghina Indonesia [2].
"Kalau buktinya sudah jelas kita akan bertindak, kita akan cabut semua izin perusahaan-perusahaan yang melanggar," kata Prabowo [1].
Menurut Presiden, karhutla tidak terjadi semata-mata secara alamiah, sebab ada campur tangan manusia [1]. Penilaian itu, menurut CNN Indonesia, disampaikan Prabowo di Sidang Kabinet Paripurna berdasarkan hasil penyelidikan [3].
Untuk menelusuri korporasi yang bertanggung jawab, Prabowo meminta Kementerian Kehutanan, Polri, Kejaksaan Agung, TNI, dan intelijen menyelidikinya [1]. Secara khusus, ia meminta polisi menyelidiki dan menindak pelaku yang disebutnya biang kerok karhutla [3].
Soal pihak asing, Prabowo menyatakan pembukaan nama perusahaan akan dilakukan pada waktunya. "Bagi negara-negara tertentu yang suka menghina bangsa Indonesia, pada saatnya kita akan buka perusahaan-perusahaan (itu)," ujarnya [2]. Pemerintah, menurut Media Indonesia, akan menindak tegas korporasi yang terbukti melanggar hukum dalam kasus ini [2].
Presiden juga memakai istilah bernada berat untuk perbuatan tersebut. "Yang bisa kita anggap ini adalah terorisme lingkungan. Ini adalah kejahatan terhadap kemanusiaan," kata Prabowo [1]. Dalam pernyataan lain ia menambahkan, "Kita anggap ini terorisme lingkungan, kejahatan terhadap kemanusiaan karena apa yang mereka lakukan membahayakan kesehatan jutaan rakyat kita" [3].
Menurut CNN Indonesia, istilah terorisme ekologis pertama kali muncul dari ucapan Prabowo pada Sidang Kabinet Paripurna [3]. Menteri Hukum Supratman Andi Agtas kemudian membuka kemungkinan memasukkan karhutla sebagai terorisme ekologi ke dalam peraturan perundang-undangan [3].
Supratman mengatakan perintah serupa juga diberikan kepada Menteri Kehutanan dan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan. "Nanti pasti [Dimasukkan ke UU], karena perintahnya tadi kepada Menteri Kehutanan dan Menteri KLHK juga hal yang sama, yang tadi secara riil beliau sebut," kata Supratman [3].
Menurut Supratman, landasan hukumnya tidak perlu dibuat dari nol. Undang-undang terkait sudah ada dan hanya perlu disempurnakan [3].
Analisis redaksi
Tafsir Redaksi Kulkul atas fakta di atas, bukan bagian dari laporan.
Rangkaian pernyataan ini memperlihatkan dua tekanan sekaligus: ke dalam, lewat ancaman pencabutan izin dan perintah penyelidikan lintas lembaga [1], dan ke luar, lewat janji membuka nama perusahaan yang dikaitkan dengan negara asing [2]. Gabungan keduanya dapat dibaca sebagai upaya menempatkan karhutla bukan hanya sebagai persoalan lingkungan, melainkan juga isu kedaulatan dan martabat. Namun, sejauh bahan yang ada, belum tampak nama perusahaan atau negara yang dimaksud, sehingga ancaman itu masih berupa pernyataan sikap dan patut dicermati bagaimana tindak lanjutnya.
Wacana menaikkan karhutla ke kerangka terorisme ekologi berpotensi mengubah cara penegakan hukum dipandang, karena istilah itu membawa bobot lebih berat daripada pelanggaran lingkungan biasa [3]. Pernyataan Menteri Hukum bahwa undang-undang yang ada hanya perlu disempurnakan [3] memunculkan pertanyaan: sejauh mana penyempurnaan itu menyentuh definisi, ukuran pembuktian, dan batas kewenangan lembaga yang diminta menyelidiki [1].
Sumber
- Kompas.com, “Prabowo Sentil Negara Hina Indonesia soal Karhutla: Pada Saatnya, Kita Buka Perusahaannya” — nasional.kompas.com
- Epaper Media Indonesia, “Presiden Ancam Buka Nama Korporasi Asing” — epaper.mediaindonesia.com
- CNN Indonesia, “Menkum Wacanakan 'Terorisme Ekologi' Diatur di Undang-Undang” — cnnindonesia.com
Baca juga
Pemerintahan
Prabowo Kumpulkan Kabinet Merah Putih di Istana Bogor untuk Monitoring Asta CitaPemerintahan
Hakim PN Jakarta Timur Tolak Perlawanan Roy Suryo, Sidang Kasus Ijazah Jokowi BerlanjutPemerintahan
GoTo Luncurkan LLM 27 Miliar Parameter di Bali Tech Week, Telkom Bahas Kedaulatan DigitalPemerintahan
Raline Shah Resmi Mundur dari Jabatan Staf Khusus Menkomdigi