Kulkul

Kabar Bali, dari banjar sampai bandara

OJK Jatuhkan Denda Rp2,23 Triliun ke 166 Pihak, Kasus DSSA, BREN, dan CUAN Terbesar

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyerahkan surat sanksi pada 21 Oktober 2026 di kantornya, dengan perwakilan Polri hadir. Hingga 16 Oktober 2026, denda administratif yang dijatuhkan mencapai Rp2,23 triliun kepada 166 pihak, dan denda utama Rp2,1 triliun berkaitan dengan saham DSSA, BREN, dan CUAN.

Redaksi KulkulTerbit Diperbarui 3 menit baca
Profesional bisnis berdiskusi selama rapat di lingkungan kantor modern.
Ilustrasi · Foto: Vlada Karpovich / Pexels

DENPASAR, KULKUL — OJK menjatuhkan denda administratif Rp2,23 triliun kepada 166 pihak sepanjang periode hingga 16 Oktober 2026 [2]. Informasi yang sama disampaikan dalam pemberitaan tanggal 23 Oktober 2026 tentang peringatan keras otoritas kepada pelaku pasar [3].

Bagian terbesar berasal dari tiga perkara perdagangan saham, yakni DSSA, BREN, dan CUAN, dengan denda utama Rp2,1 triliun [3]. Rinciannya, Rp1,5 triliun untuk perkara DSSA, Rp500 miliar terkait BREN, dan Rp100 miliar pada kasus CUAN [2]. Sanksi itu dikenakan kepada tiga komplotan oknum emiten [1].

Surat sanksi diserahkan kepada pihak terkait di Kantor OJK pada 21 Oktober 2026, dengan kehadiran perwakilan Polri [3]. Kehadiran aparat kepolisian itu berjalan beriringan dengan temuan lain: indikasi pelanggaran pidana pada 31 emiten dalam daftar High Shareholding Concentration (HSC) [1].

Pemeriksaan awal mencakup 61 emiten dalam daftar HSC berdasarkan data akhir September [1]. "Tidak kurang 31 dari 61 saham HSC sudah terindikasi ada potensi dugaan pelanggaran pidana di pasar modal," kata Hasan Fawzi, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK [1].

Selain denda perkara, OJK mengenakan denda keterlambatan Rp293,78 miliar kepada 805 pihak, disertai 464 sanksi peringatan tertulis atas keterlambatan itu [2]. Jika dijumlahkan dengan denda dari pemeriksaan kasus, total denda mencapai Rp2,52 triliun [2].

Sanksi non-denda juga cukup beragam. OJK memberikan 28 peringatan tertulis, delapan pembekuan, enam pencabutan izin, satu pembatalan Surat Tanda Terdaftar, 13 larangan, dan enam perintah tertulis [2]. Di luar angka tersebut, sejak Januari hingga Oktober 2026 OJK mencatat sanksi dan penegakan hukum atas 835 pihak dengan nilai sanksi lebih dari Rp390 miliar [1].

Hasan Fawzi menegaskan tidak ada toleransi bagi pihak yang sengaja membentuk harga semu atau menyesatkan investor [3]. "OJK tidak akan ragu menjatuhkan sanksi berat apabila pelanggaran yang dilakukan memang menuntut konsekuensi hukum yang berat," kata Hasan Fawzi [2].

Tentang besarnya sanksi, Hasan menyebut, "Besarnya sanksi tersebut menandai tonggak bersejarah dalam penegakan hukum pasar modal Indonesia, sekaligus menjadi pengenaan denda terbesar sepanjang sejarah OJK" [3].

Perkara yang belum selesai masih banyak. Per 1 Oktober 2026, ada 122 kasus dalam proses: 28 pada tahap perencanaan, 54 pada penelaahan awal, dan 40 dalam pemeriksaan [2]. Dengan komposisi itu, pengumuman terbaru belum menutup rangkaian penindakan.

OJK menyatakan komitmennya agar pasar modal Indonesia sehat, adil, transparan, efisien, dan terpercaya lewat penegakan hukum yang konsisten [3].

Analisis redaksi

Tafsir Redaksi Kulkul atas fakta di atas, bukan bagian dari laporan.

Bahan yang tersedia tidak memuat data tentang Bali, sehingga hubungan dengan ekonomi daerah hanya dapat dibaca sebagai konteks umum. Dari fakta yang ada, penindakan terhadap 166 pihak, indikasi pidana pada 31 emiten HSC, dan 122 kasus yang masih berjalan [1][2] menunjukkan bahwa penegakan hukum pasar modal belum berhenti. Bagi investor, termasuk pelaku usaha pariwisata dan properti yang menaruh dana di bursa, hal ini dapat menjadi pertanyaan tentang seberapa jauh pengawasan akan menjangkau emiten lain.

Patut dicermati pula bahwa hadirnya perwakilan Polri saat penyerahan sanksi [3] berpotensi menandai jalur pidana yang berjalan di samping sanksi administratif. Bila kepastian hukum di pasar modal menguat, kepercayaan investor berpotensi ikut terjaga. Bagi daerah yang bergantung pada arus modal dan pariwisata, kepercayaan semacam itu dapat relevan, meski bahan yang ada tidak menyebut dampak langsung ke Bali ataupun ke sektor tanah dan pariwisata.

Sumber

  1. Emitennews.com, “31 Emiten HSC Berpotensi Ditindakpidanakan OJK hingga Polri” — emitennews.com
  2. Kumparan.com, “OJK Jatuhkan Total Denda Rp 2,52 T kepada Pelanggar Pasar Modal” — kumparan.com
  3. CNBC Indonesia, “OJK Ancam Pelaku Pasar Modal, Denda Manipulasi Saham Tembus Rp2,5 T” — cnbcindonesia.com

Topik: OJK, Polri, BREN, CUAN

Baca juga

OJK Jatuhkan Denda Rp2,23 Triliun ke 166 Pihak, Kasus DSSA