Kulkul

Kabar Bali, dari banjar sampai bandara

BEI Turunkan Batas ARB Jadi 7 Persen, Berlaku 19 Oktober hingga 31 Desember 2026

Bursa Efek Indonesia menurunkan batas auto rejection bawah (ARB) saham menjadi asimetris 7 persen, berlaku sejak 19 Oktober 2026. Ketentuan itu bertahan hingga 31 Desember 2026 dan akan dievaluasi mengikuti dinamika pasar. Langkah ini muncul setelah indeks harga saham anjlok pada perdagangan Jumat, 16 Oktober 2026.

Redaksi KulkulTerbit Diperbarui 3 menit baca
Tangan memegang pensil memeriksa grafik data berwarna di atas meja dengan laptop.
Ilustrasi · Foto: Lukas Blazek / Pexels

DENPASAR, KULKUL — Bursa Efek Indonesia (BEI) menurunkan batas auto rejection bawah (ARB) saham menjadi asimetris sebesar 7 persen mulai Senin, 19 Oktober 2026. Penyesuaian itu dilakukan dengan dukungan Otoritas Jasa Keuangan [1].

Aturan tersebut berlaku hingga penutupan perdagangan 31 Desember 2026 [2]. Bursa menyatakan ketentuan ini akan dievaluasi kembali sesuai perkembangan pasar [4].

BEI menuangkan perubahan itu dalam keputusan direksi bernomor Kep-00157/BEI/10-2026, yang menggantikan keputusan sebelumnya bernomor Kep-00136/BEI/09-2026 [1]. Keputusan baru tersebut mengubah Peraturan Nomor II-A tentang perdagangan efek bersifat ekuitas [4].

Secara rinci, saham berharga Rp11 hingga Rp200 kini memiliki batas ARB 7 persen, turun dari 15 persen [4]. Untuk saham di atas Rp200 sampai Rp5.000 dan saham di atas Rp5.000, batas bawah juga turun dari 15 persen menjadi 7 persen [3].

Batas penolakan otomatis ke arah atas tidak diubah. Saham Rp11 hingga Rp200 tetap 35 persen, saham di atas Rp200 sampai Rp5.000 tetap 25 persen, dan saham di atas Rp5.000 tetap 20 persen [4]. Karena itu, kebijakan ini disebut asimetris: ruang kenaikan harian tetap lebar, sedangkan ruang penurunan harian dipersempit.

Saham berharga Rp1 hingga Rp10 tidak terkena perubahan. Batas auto rejection bawahnya tetap Rp1 [3].

BEI mengatakan penyesuaian ini bertujuan memastikan perdagangan efek berlangsung teratur, wajar, dan efisien [4].

Penyesuaian datang beberapa hari setelah tekanan besar di pasar.

"Ketentuan terbaru ini efektif diberlakukan sejak 19 Oktober 2026 sampai dengan 31 Desember 2026, dan akan dievaluasi kembali mengikuti perkembangan yang terjadi di pasar," kata Elsierra Putri Yosita [1].

Bahan yang tersedia tidak memuat data perdagangan saham sektor pariwisata dan properti, termasuk yang berkaitan dengan Bali, setelah aturan baru berlaku. Penerapan di lantai bursa pada hari pertama juga belum terpantau dalam bahan.

Analisis redaksi

Tafsir Redaksi Kulkul atas fakta di atas, bukan bagian dari laporan.

Dari sudut ekonomi Bali, batas ARB 7 persen dapat berpengaruh pada cara pelaku pasar memperlakukan saham sektor pariwisata dan properti. Saham sektor ini umumnya dikaitkan dengan arus wisatawan dan harga tanah, dan sentimennya kerap bergerak cepat. Bahan yang ada tidak memuat data emiten pariwisata maupun properti, sehingga kaitan tersebut sebatas tafsir redaksi dan belum dapat diuji dengan angka. Yang dapat dipastikan dari bahan: batas turun harian untuk saham berharga Rp11 ke atas dipersempit dari 15 persen menjadi 7 persen, sementara batas naik tidak berubah [3][4].

Secara teori, pagar penurunan yang lebih rapat berpotensi meredam jatuhnya harga dalam satu hari, tetapi berpotensi pula membuat investor yang ingin menjual tertahan di antrean. Apakah likuiditas saham sektor tersebut membaik atau justru menyempit menjadi pertanyaan yang patut dicermati, terlebih indeks harga saham sempat anjlok 11,57 persen pada 16 Oktober 2026 menyusul langkah MSCI [1]. Karena aturan ini hanya berlaku sampai 31 Desember 2026 dan akan dievaluasi [2][4], pelaku usaha dan investor di Bali berpotensi menunggu hasil evaluasi itu sebelum mengambil keputusan besar, yang dapat memengaruhi minat pada saham pariwisata dan properti dalam beberapa pekan ke depan.

Sumber

  1. investor.id, “BEI Sesuaikan ARB Jadi 7%” — investor.id
  2. Bloomberg Technoz, “BEI Pangkas Batas ARB jadi 7%” — bloombergtechnoz.com
  3. CNBC Indonesia, “BEI Terapkan Batas Auto Rejection Bawah Jadi 7% Mulai Hari Ini” — cnbcindonesia.com
  4. republika.co.id, “Jaga Stabilitas Pasar, BEI Sesuaikan Aturan Auto Reject Bawah Saham Jadi 7 Persen” — ekonomi.republika.co.id

Topik: BEI

Baca juga

BEI Turunkan Batas ARB Jadi 7 Persen, Berlaku 19 Oktober